Wednesday, April 6, 2011

PERMENDIKNAS NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU


Thanks for your visit.
Knowledge as tree without fruits if it not submitted to any other
Peraturan menteri pendidikan merupakan salah satuan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Untuk kita perlu mengetahuinya.
SALINAN

 PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

BUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa buku berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, sehingga perlu ada kebijakan pemerintah mengenai buku bagi peserta didik
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang buku.

Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 ;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 ;
10. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN :

menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG BUKU

berikut disajikan daftar isinya, To read more you can Download Here
BAB I
KETENTUAN UMUM

BAB II
PENULISAN BUKU

BAB III
PENILAIAN BUKU TEKS

BAB IV
PEMILIHAN BUKU TEKS DI SATUAN PENDIDIKAN

BAB V
PENGGUNAAN BUKU DI SATUAN PENDIDIKAN

BAB VI
PENGGANDAAN, PENERBITAN, DAN DISTRIBUSI BUKU

BAB VII
MASA PAKAI BUKU TEKS PELAJARAN

BAB VIII
PENDANAAN


BAB IX
PENGAWASAN

BAB X
SANKSI

BAB XI
PENUTUP

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD

BAMBANG SUDIBYO
To read complete this document you can Download Here






No comments:

Post a Comment