Thanks for your visit.
Knowledge as tree without fruits if it not submitted to any other
Source: www.diknas.go.id
Peraturan menteri pendidikan merupakan salah satuan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Untuk kita perlu mengetahuinya.
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN KHUSUS
TUNANETRA, TUNARUNGU, TUNAGRAHITA,
TUNADAKSA, DAN TUNALARAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Pendidikan Khusus Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, danTunalaras;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN KHUSUS TUNANETRA, TUNARUNGU, TUNAGRAHITA, TUNADAKSA, DAN TUNALARAS.
Pasal 1
(1) Standar proses pendidikan khusus tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan tunalaras mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar proses pendidikan khusus tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan tunalaras dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan
Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 1 TAHUN 2008 TANGGAL 4 JANUARI 2008
STANDAR PROSES PENDIDIKAN KHUSUS
TUNANETRA, TUNARUNGU, TUNAGRAHITA,
TUNADAKSA, DAN TUNALARAS
Daftar isi lampiran:
I. PENDAHULUAN
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Silabus
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
D. Beban Belajar dan Kegiatan Pembelajaran
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Tuna Netra
B. Tuna Rungu
C. Tunagrahita Ringan
D. Tunadaksa Ringan
E. Tunalaras
To read more you can Download Here.
No comments:
Post a Comment