Wednesday, April 6, 2011

STANDAR PROSES PENDIDIKAN KHUSUS TUNANETRA, TUNARUNGU, TUNAGRAHITA, TUNADAKSA, DAN TUNALARAS


Thanks for your visit.
Knowledge as tree without fruits if it not submitted to any other

Peraturan menteri pendidikan merupakan salah satuan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Untuk kita perlu mengetahuinya.

SALINAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2008

TENTANG

STANDAR PROSES PENDIDIKAN KHUSUS
TUNANETRA, TUNARUNGU, TUNAGRAHITA,
TUNADAKSA, DAN TUNALARAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang     : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Pendidikan Khusus Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, danTunalaras;
Mengingat   :
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007



MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN KHUSUS TUNANETRA, TUNARUNGU, TUNAGRAHITA, TUNADAKSA, DAN TUNALARAS.
Pasal 1
(1) Standar proses pendidikan khusus tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan tunalaras mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar proses pendidikan khusus tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan tunalaras dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan
Hukum I,

Muslikh, S.H.
NIP 131479478



SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 1 TAHUN 2008 TANGGAL 4 JANUARI 2008

STANDAR PROSES PENDIDIKAN KHUSUS
TUNANETRA, TUNARUNGU, TUNAGRAHITA,
TUNADAKSA, DAN TUNALARAS

Daftar isi lampiran:

I.              PENDAHULUAN
II.            PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.   Silabus
B.   Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
C.   Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
D.   Beban Belajar dan Kegiatan Pembelajaran
III.           PELAKSANAAN  PROSES PEMBELAJARAN
A.   Tuna Netra
B.   Tuna Rungu
C.   Tunagrahita Ringan
D.   Tunadaksa Ringan
E.   Tunalaras

To read more you can Download Here.

No comments:

Post a Comment